2025-01-03 IDOPRESS
iDoPress - Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen resmi berlaku per hari ini,Rabu (1/1/2025).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan,Jakarta Pusat,Selasa (31/12/2024) menjelaskan,kenaikan tarif PPN ini hanya berlaku untuk kategori barang mewah.
“Itu kategorinya sangat sedikit,limited,seperti yang disampaikan,yaitu barang seperti,private jet,kapal pesiar,yacht,dan rumah yang sangat mewah,” ungkap Sri Mulyani.
Sri Mulyani juga menjelaskan,daftar barang mewah ini telah tercantum dalam Peraturan Menkeu (PMK) Nomor 15 Tahun 2023,tepatnya pada bagian Lampiran I.
Aturan tersebut mengatur penetapan jenis barang kena pajak selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah.
Pantauan KompasTekno,Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tepatnya pada bagian Lampiran I,tidak tercantum perangkat teknologi seperti smartphone dan laptop sebagai kategori barang mewah.
Baca juga: IDC: Penjualan iPhone Seret walaupun Pasar Smartphone Naik
Layanan streaming digital seperti Netflix,dll juga tidak masuk dalam daftar tersebut.
Sebelumnya,pemerintah sempat mengatakan bahwa layanan digital seperti Netflix dan Spotify juga akan terdampak kenaikan PPN menjadi 12 persen.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo yang menekankan bahwa layanan tersebut masuk kategori jasa sistem elektronik yang terkandung dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2022.
Lebih jelasnya,berikut adalah daftar lengkap barang yang dikenakan PPN 12 persen dan barang/jasa yang tetap PPN 11 persen,sebagaimana dikutip KompasTekno dari halaman jdih.kemenkeu.go.id:
Daftar barang ini mengatur penetapan jenis barang,selain kendaraan bermotor yang sudah dikenakan pajak penjualan atas barang mewah.
Kelompok hunian rumah:
Rumah mewah,apartemen,kondominium,town house,dan sejenisnya yang memiliki nilai jual Rp 30 miliar.
Kategori barang ini juga akan dikenakan tarif pajak tambahan dari PPnBM sebesar 20 persen
Kelompok balon udara dan peluru:
Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan,pesawat udara lainnya tanpa penggerak
Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya,kecuali untuk keperluan negara,tidak termasuk peluru senapan angin.
Kategori barang ini akan dikenakan pajak tambahan PPnBM sebesar 40 persen
Kelompok pesawat udara dan senjata api:
Kelompok pesawat udara lain,kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga,seperti helikopter.
Kelompok senjata api dan senjata api lainnya,yakni senjata artileri,revolver,dan pistol.
Kelompok senjata api (selain artileri,dan pistol) dan peralatan semacamnya yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
Kategori barang ini dikenakan pajak PPnBM sebesar 50 persen.
Kelompok kapal pesiar mewah:
Kapal pesiar,kapal ekskursi,dan kendaraan air semacam itu terutama yang dirancang untuk pengangkutan orang,kapal feri dari semua jenis,kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.
Yacht,kecuali untuk kepentingan negara,angkutan umum,atau usaha pariwisata.
Kategori barang ini akan dikenakan pajak PPnBM sebesar 75 persen.
Barang dan jasa yang tidak mengalami kenaikan per 1 Januari 2025 adalah barang-barang pangan pokok,seperti beras,jagung,kedelai,buah-buahan,sayur-sayuran,ubi jalar,ubi kayu,gula,ternak dan hasilnya,susu segar,unggas,hasil pemotongan hewan,kacang tanah,kacang-kacangan lain,padi-padian lain,ikan,udang,biota lainnya,dan rumput lain.
Baca juga: Untuk Pertama Kalinya,Pasar Smartphone Lipat Dunia Turun
Sementara itu,pengecualian tarif PPN juga berlaku untuk barang dan jasa yang banyak dimanfaatkan masyarakat secara komunal,seperti
Tiket kereta api
Tiket bandara
Angkutan orang
Jasa angkutan umum
Jasa angkutan sungai dan penyeberangan
Penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu
Penyerahan pengurusan transport
Jasa biro perjalanan
Jasa pendidikan,pemerintah dan swasta
Buku-buku pelajaran
Kitab suci
Jasa kesehatan,pelayanan kesehatan medis,baik pemerintah atau swasta
Jasa keuangan,dana pensiun
Jasa keuangan lain seperti pembiayaan,kartu kredit
Asuransi kerugian,asuransi jiwa.
“Semuanya tetap mendapatkan fasilitas PPN 0 persen,tidak membayar PPN,sedangkan seluruh barang dan jasa lain yang selama ini PPN 11 persen,tetap 11 persen,tidak terkena PPN 12 persen," jelas Sri Mulyani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.