2025-01-03 IDOPRESS
JAKARTA,iDoPress - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold merupakan langkah besar yang dapat membawa perubahan signifikan pada lanskap politik Indonesia.
Putusan ini diumumkan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 pada Kamis (2/1/2025),dan telah menimbulkan berbagai reaksi dari berbagai pihak.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan konstitusi dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," katanya saat membacakan amar putusan.
Namun,apa arti dari penghapusan presidential threshold ini bagi demokrasi Indonesia?
Baca juga: Mahfud MD Sebut Putusan MK Hapus Presidential Threshold Harus Ditaati,Ini Alasannya
Sebelumnya,penerapan presidential threshold membatasi pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan minimal 20 persen kursi DPR,atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.
Dengan penghapusan ketentuan ini,peluang bagi partai-partai kecil atau baru untuk mencalonkan kandidat akan terbuka lebih lebar.
Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia,Neni Nur Hayati,menyebut penghapusan ini sebagai langkah menuju demokrasi yang lebih inklusif.
"MK sudah mengembalikan demokrasi kita ke khitah (cita-cita),berkeadilan dan inklusif," kata Neni dalam keterangannya dikutip pada Jumat (3/1/2025).
Ia menambahkan langkah ini dapat meminimalisir politik pragmatis dan membuka peluang lebih besar bagi calon-calon potensial yang sebelumnya terhalang oleh aturan tersebut.
Baca juga: Penghapusan Presidential Threshold,Kado Tahun Baru dari Mahkamah Konstitusi
Ketentuan presidential threshold sebelumnya dianggap membatasi hak politik rakyat. Dengan dihapusnya aturan ini,masyarakat akan memiliki lebih banyak pilihan kandidat yang mencerminkan aspirasi mereka.
Hal ini sejalan dengan semangat demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.
"Kami meminta masyarakat untuk terus mengawal putusan MK ini sampai dengan perubahan di RUU Pemilu," ujar Neni.
Menurutnya,partisipasi masyarakat dalam mengawal perubahan ini sangat penting untuk memastikan implementasinya berjalan sesuai dengan semangat keadilan.
Baca juga: MK Hapus ”Presidential Threshold”,Siapa Diuntungkan?
Penghapusan ambang batas juga diharapkan mendorong partai politik untuk memperbaiki sistem kaderisasi mereka.
Dengan lebih banyaknya peluang bagi calon presiden dari berbagai latar belakang,partai politik perlu memastikan bahwa kader mereka memiliki kapasitas dan integritas yang tinggi.
"Partai politik harus memberikan support system kepada kader yang memiliki kapasitas dan kapabilitas,bukan malah menjadi penghalang," ujar Neni.
Transparansi dan akuntabilitas dalam sistem kaderisasi akan membantu menciptakan lingkungan politik yang lebih sehat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.