Alasan Anggota DPRD Jember Merokok-Main Game Saat Rapat: Khilaf, Saya Manusia Biasa

2026-05-15 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Anggota DPRD Jember Fraksi Gerindra Achmad Syahri Assidiqi mengaku khilaf soal dirinya tertangkap kamera bermain game dan merokok ketika rapat DPRD Jember berlangsung.

Syahri menyampaikan hal tersebut usai menjalani sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra di kantor DPP Partai Gerindra, Jumat (15/5/2026).

“Khilaf saja saya sebagai manusia biasa,” kata Syahri, kepada wartawan, Jumat.

Saat ditanya apakah dirinya pernah melakukan tindakan serupa sebelumnya, Syahri mengeklaim kejadian tersebut baru pertama kali dilakukan.

Dia pun mengaku menyesali tindakannya dan meminta maaf serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Baru pertama. Saya menyesal, mungkin ada salah saya mohon maaf. Mungkin itu yang bisa saya sampaikan,” kata Syahri.

“Ya sudah saya cukup menyesal sekali, menyesal sekali berbuat seperti itu dan tidak akan mengulangi,” sambung dia.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan, putusan Majelis Kehormatan menjadi peringatan keras bagi Syahri.

“Jadi, teman-teman media, ini teguran keras dan terakhir. Seperti yang teman-teman dengarkan dari putusan Mahkamah Partai. Artinya, apabila ada kesalahan lagi, otomatis akan ada semacam pemecatan,” kata Halim.

Halim menambahkan, DPRD Jember saat ini masih menunggu salinan putusan untuk menentukan langkah lanjutan melalui mekanisme internal lembaga.

“Ada pemeriksaan masih belum, masih kita tunggu salinan putusannya,” ujar Halim.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Kehormatan Partai Gerindra menjatuhkan sanksi teguran keras terakhir kepada Syahri dalam sidang etik yang digelar Jumat.

“Memberikan hukuman teguran keras dan terakhir kepada saudara Ahmad Syahri As-Siddiq Sarjana Ekonomi, anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Jember,” kata Ketua Sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra Fikrah Auliaurrahman, saat membacakan putusan.

Dalam putusan nomor 05-004/PTS/MK.GERINDRA/2026, Majelis Kehormatan menyatakan Syahri terbukti melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Gerindra.

Dia dinilai melanggar Pasal 16 ayat 2 AD Partai Gerindra terkait kewajiban menjunjung tinggi nama dan kehormatan partai.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.