2026-06-02
HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Menteri Riset, Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, akan memproses pelaku riset palsu di konferensi internasional ke jalur hukum.
"Kami saat ini sedang terus-menerus mengumpulkan data-data apa yang nantinya bisa kita lakukan proses hukum terhadap terduga pelaku ini. Karena kami meyakini kalau tidak ada tindakan hukum, kami khawatir tidak memberikan efek jera," kata Brian di rapat Komisi X DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Pemerintah ingin membuat jera warga negara Indonesia pelaku riset palsu di konferensi tentang pneumonia di Denmark itu.
"Jadi ini yang kami akan coba proses terus sehingga diharapkan memberikan efek jera dan juga diharapkan juga tidak membuat banyak ada lagi oknum-oknum yang melakukan tindakan serupa," kata Brian.
Brian telah membentuk tim investigasi riset palsu ini. Tim dipimpin oleh Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) Nur Syarifah.
Brian telah melakukan koordinasi dengan pihak kampus Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) karena salah satu terduga pelaku merupakan alumni di kampus itu.
Temuan tim investigasi sampai saat ini adalah satu terduga pelaku dalam kasus pemalsuan riset ini ada yang bekerja sebagai dosen.
"Hanya satu kalau enggak salah ya, yang itu memiliki afiliasi sebagai dosen atau peneliti di kampus Indonesia," ucap Brian.
Brian menjelaskan, pihak kementerian tidak punya kewenangan untuk memberi sanksi apabila para pelaku bukan dosen.
Tidak semua pelaku adalah dosen. Sebagian dari pelaku tidak punya keterkaitan resmi dengan pendidikan tinggi.
"Karena yang kami bisa lakukan adalah setelah kita menginvestigasi, kita dapati, kita melakukan sidang komisi etik dan disiplin. bisa jadi nanti dihentikan kepegawaiannya dan seterusnya, tetapi kalau itu karena bukan semuanya, sebagian besarnya bahkan bukan dosen dan bukan memiliki afiliasi formal di pendidikan tinggi, maka itu tidak dapat kami lakukan," jelasnya.
Lebih lanjut, pihak kementerian juga menemukan dugaan penggunaan afiliasi atau pencatutan nama kampus tanpa izin.
Menurut Brian, hal ini masuk dalam katagori penipuan.
"Artinya kan mereka menggunakan, mencatut nama perguruan tinggi tanpa izin dan juga berarti melakukan penipuan, begitu. Ini yang kami akan terus berkoordinasi," ujar Brian
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pemalsuan riset di konferensi internasional di Kopenhagen, Denmark itu menyeret nama kampus negeri yakni Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dan Institut Teknonologi Bandung (ITB).
Pelaku diduga seorang perempuan berinisial P. Selain pelaku, alumni UNY lainnya yang diduga menjadi pelaku adalah RF.
Kedua kampus tersebut telah mengonfirmasi hal tersebut.
"Dua nama itu memang ada di database kami, tapi kami enggak tahu namanya itu sama atau tidak, kan kami enggak tahu," ujar Wakil Rektor Bidang Akademik UNY, Nur Hidayanto, dikutip Selasa (26/5/2026).
Senada, Dekan FMIPA ITB, Aep Patah juga membenarkan bahwa P adalah alumni Program Magister Matematika Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) ITB angkatan 2020 yang telah lulus pada tahun 2022.
iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang