Apakah Sudah Ada Proses Hukum dan Perhitungan Resmi Kerugian JPO Tendean?

2026-07-16 HaiPress

JAKARTA, iDoPress – Proses hukum maupun penentuan nilai kerugian resmi atas robohnya Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean di Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, masih belum rampung.

Hingga kini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menunggu hasil penyelidikan kepolisian sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab maupun mekanisme penggantian kerugian.

Kepala Suku Dinas (Kasudin) Bina Marga Jakarta Selatan Rifki Rismal mengatakan, penentuan pihak yang bertanggung jawab bukan menjadi kewenangan instansinya, melainkan merupakan ranah penyidikan kepolisian.

"Sebenarnya itu kan sudah di tangannya kepolisian. Dari kemarin sudah ditangani, lagi BAP (sopir truk) segala macam. Kita sekarang menunggu dari kepolisian dulu," kata Rifki kepada iDoPress, Rabu (15/7/2026).

Sejak JPO roboh, fokus utama Bina Marga adalah mengamankan lokasi agar tidak membahayakan pengguna jalan. Saat itu, badan JPO masih menimpa truk pengangkut alat berat yang tersangkut di bawahnya.

"Kalau kita kan fokus mengamankan karena itu rawan banget kemarin. Bagaimana truk itu bisa lepas," ujar Rifki.

Keputusan mengenai pihak yang harus bertanggung jawab, termasuk kemungkinan penggantian kerugian maupun pembangunan kembali JPO, akan bergantung pada hasil penyidikan kepolisian.

"Ya kan kita ada aparat untuk yang kayak gitu. Itu sudah di kepolisian, makanya kita serahkan ke mereka," ucap Rifki.

Apabila nantinya pihak yang menyebabkan robohnya JPO bersedia membangun kembali fasilitas tersebut, hal itu akan menjadi bagian dari proses yang ditangani kepolisian.

"Apakah mereka siap yang menabrak itu siap untuk mengganti JPO itu dengan membangun baru, atau bagaimana, itu nanti kan dari pihak sana," kata dia.

Meski demikian, Rifki memastikan Pemprov DKI tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.

Jika hasil kajian menunjukkan JPO masih dibutuhkan dan tidak ada pihak yang mengganti kerugian, pembangunan kembali dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Kalau memang nanti JPO itu dibutuhkan, ya mau enggak mau mesti gunakan APBD lagi. Ya kami akan gunakan, tapi pasti lewat kajian dulu nanti," ujarnya.

iDoPress/HANIFAH SALSABILA Kondisi JPO Tendean yang ditabrak truk pengangkut alat berat pada Selasa (14/7/2026) pagi.

Belum ada kesepakatan ganti rugi

Sementara itu, Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Dinas Bina Marga DKI Jakarta Siti Dinarwenny mengatakan, hingga kini belum ada kesepakatan mengenai mekanisme ganti rugi dari perusahaan pemilik truk pengangkut alat berat.

"Belum terdapat kesepakatan maupun mekanisme ganti rugi dari perusahaan pemilik truk pengangkut alat borepile," kata Wenny saat dikonfirmasi, Rabu.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.