Minta Putus dari Kekasih, Perempuan di Depok Malah Jadi Korban Penganiayaan

2026-07-28 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Polres Metro Depok memproses hukum seorang pria yang diduga menganiaya mantan pacarnya sendiri akibat persoalan asmara.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Made Gede Oka membenarkan bahwa pelaku telah diproses secara hukum.

"Sudah dilakukan proses hukum," katanya kepada iDoPress melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (28/7/2026).

Made mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, motif penganiayaan terhadap perempuan berinisial NF tersebut dipicu persoalan asmara.

"Motifnya asmara," ungkap Made singkat.

Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai kronologi maupun duduk perkara kasus tersebut, Made enggan memerinci.

Berdasarkan informasi yang dihimpun iDoPress, salah satunya dari unggahan akun Instagram @depokbagus, korban berinisial NF (21) mengaku menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan mantan kekasihnya setelah memutuskan hubungan.

Akibat peristiwa itu, NF mengalami luka di sejumlah bagian tubuhnya.

Dalam narasi yang beredar dan viral di media sosial, penganiayaan tersebut disebut terjadi di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Pancoran Mas, Depok, pada Senin (20/7/2026).

Korban mengaku mengalami kekerasan setelah menyampaikan keinginannya untuk mengakhiri hubungan dengan sang kekasih.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.