2026-07-30
HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan lahan seluas 40 hektare di Ciangir, Tangerang, Banten, untuk mengolah sampah organik.
Lahan tersebut menjadi bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah Jakarta menjelang penghentian praktik open dumping di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang mulai 1 Agustus 2026.
"Ada satu terobosan yang dilakukan oleh Pemerintah DKI Jakarta, kami telah membebaskan lahan di Banten, di Ciangir, untuk menampung yang organik saja," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung usai meninjau TPS 3R Menteng Atas, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).
Lahan di Ciangir seluas sekitar 40 hektare itu telah dibebaskan oleh Pemprov DKI Jakarta dan akan difokuskan untuk mengolah sampah organik.
Pramono pun berencana meninjau langsung lokasi itu pada Jumat (31/7/2026).
"Ada 40 hektare. Besok hari Jumat saya akan melihat," ujarnya.
Fasilitas di Ciangir akan menjadi bagian dari ekosistem baru pengelolaan sampah Jakarta.
Sistem tersebut memisahkan pengolahan sampah organik, anorganik, refuse derived fuel (RDF), hingga residu.
"Ini merupakan satu bagian dari ekosistem penanganan sampah yang ada di Jakarta," kata dia.
Penyiapan fasilitas baru tersebut dilakukan seiring dimulainya kebijakan penghentian praktik open dumping di TPST Bantargebang mulai 1 Agustus 2026.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Dudi Gardesi Asikin mengatakan, kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat terkait penanganan darurat sampah.
"Sebenarnya kalau bicara penutupan open dumping, inisiatifnya itu dari pernyataan Presiden maupun Menteri LH terkait dengan darurat sampah. Menghadapi 1 Agustus ini, yang artinya 31 Juli itu semua TPA tidak boleh melakukan praktik open dumping lagi," kata Dudi saat berbincang dengan iDoPress di Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah (LLHD) DKI Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Menurut Dudi, larangan tersebut sebenarnya telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan semestinya diterapkan sejak 2013. Namun, implementasinya terus tertunda.
"Ini mundurnya kurang lebih 13 tahun. Iya dari 2008 kan ya ininya, terus 2013 itu sebenernya udah ini dan sudah diundur-undur sampai di Maret tahun ini 2026, itu yang sanksi administratifnya diangkat, diganti menjadi sanksi yang lebih tegas lagi daripada itu," ucap Dudi.
Dudi memastikan penghentian open dumping tidak akan mengubah layanan pengangkutan sampah bagi masyarakat mulai 1 Agustus. Sampah rumah tangga tetap akan diangkut seperti biasa.