Dukung Usulan Kewarganegaraan Ganda Terbatas, Anggota DPR: RI Jangan Kehilangan Talenta

2026-08-17 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Anggota Komisi XIII DPR Mafirion mendukung usulan kewarganegaraan ganda terbatas, seperti yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, usulan tersebut baik dalam mengakomodasi warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki talenta dan karier di luar negeri.

"Jangan sampai karena mereka menjadi warga negara asing, Indonesia kemudian kehilangan hubungan dengan anak-anak bangsa yang memiliki kemampuan dan jaringan global. Mereka tetap bisa menjadi aset strategis bagi Indonesia," ujar Mafirion dalam keterangannya, dikutip Senin (17/8/2026).

Pasalnya, saat ini banyak WNI yang memiliki talenta dan karier di luar negeri, tetapi telah mengantongi kewarganegaraan asing.

Ia menjelaskan bahwa makna terbatas tersebut hanya ditujukan kepada orang-orang yang memiliki kriteria jelas, seperti ilmuwan, profesional, akademisi, dokter, teknolog, pengusaha, atlet, maupun talenta lain.

"Indonesia jangan kehilangan talenta hanya karena mereka memilih kewarganegaraan lain. Negara harus mampu menarik kembali kemampuan, jaringan dan pengalaman mereka untuk kepentingan nasional," ujar Mafirion.

Di sisi lain, ia menilai bahwa usulan kewarganegaraan ganda tidaklah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Sebab dalam Pasal 26 ayat (3) UUD 1945 menjelaskan bahwa hal terkait warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

"Artinya, konstitusi memberikan ruang kepada pembentuk undang-undang untuk menentukan desain kewarganegaraan Indonesia. Karena itu, tidak harus mengubah UUD 1945," ujar Mafirion.

Untuk mengakomodasi usulan tersebut, langkah pertama yang harus dilakukan adalah merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Jika revisi benar akan dilakukan, ia meminta diaturnya secara jelas hak dan kewajiban pemegang kewarganegaraan ganda, termasuk hak politik, jabatan publik, pertahanan dan keamanan.

"Kita tidak perlu takut terhadap kewarganegaraan ganda. Yang penting desain hukumnya jelas, kepentingan nasional terlindungi, dan talenta Indonesia di seluruh dunia tetap memiliki ikatan kuat dengan tanah air," ujar Mafirion.

ASPRILLA DWI ADHA Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato kenegaraan dalam rangka Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangannya saat Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2026-2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/bay/wsj.

Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan agar Indonesia memperbolehkan kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi kalangan tertentu.

"Hari ini saya sampaikan ke dewan saran pemerintah Indonesia, saran kami untuk kita izinkan dwi kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia," ujar Prabowo dalam Sidang Paripurna DPR RI dengan agenda penyampaian RAPBN 2027 dan Nota Keuangan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan tersebut ditujukan kepada talenta istimewa yang dapat memberikan kontribusi besar bagi Indonesia.

Apalagi, Indonesia memiliki jutaan diaspora yang tersebar di berbagai negara. Namun, banyak diaspora tersebut yang terpaksa harus memilih satu kewarganegaraan karena regulasi saat ini melarang adanya status ganda.

Oleh karena itu, Prabowo menyatakan bahwa pemerintah akan mengajukan perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas.

"Hari ini pemerintah akan mengajukan kepada sidang yang terhormat ini perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi mereka yang memiliki talenta istimewa dan dapat memberi sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional," ujar Prabowo.

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.