Modus Kasus Pengantin Pesanan: Dijanjikan Hidup Layak, Malah Jadi Pembantu di China

2026-08-19 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Bareskrim Polri mengungkap modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan yang menjerat perempuan warga negara Indonesia (WNI).

Perempuan Indonesia direkrut dengan iming-iming menikah dengan warga negara asing dan mendapatkan kehidupan yang lebih baik.

Namun, setelah diberangkatkan ke luar negeri, janji tersebut tidak diberikan.

"Modus operandi yang selama ini terjadi adalah merekrut perempuan dengan iming-iming menikah dengan warga negara asing. Dan iming-iming itu mereka akan memberikan uang dengan kehidupan yang lebih baik, dan korban akan difasilitasi untuk menikah dan berangkat ke luar negeri," kata Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim, Kombes Yolanda Evalyn Sebayang dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Yolanda menyampaikan bahwa korban justru diperlakukan seperti pembantu dan harus mengerjakan pekerjaan rumah tangga tanpa mendapatkan uang bulanan yang sebelumnya dijanjikan.

Menurut dia, para korban juga dijanjikan akan difasilitasi untuk menikah dan diberangkatkan ke luar negeri.

Namun, kondisi berubah setelah korban tiba di negara tujuan.

"Justru perempuan-perempuan yang menikah ini akan diperlakukan di sana seperti pembantu. Jadi mengerjakan pekerjaan sehari-hari, namun uangnya tidak diberikan untuk bulanannya," katanya.

Pola tersebut juga ditemukan dalam kasus yang saat ini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.

Dalam perkara tersebut, korban berinisial ULS dijanjikan menikah dengan warga negara China dan memperoleh uang Rp 25 juta setelah pernikahan.

Korban juga dijanjikan mendapatkan uang Rp 10 juta setiap bulan setelah berada di China.

Namun, janji tersebut tidak sepenuhnya dipenuhi.

Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan, korban memang menerima uang Rp 25 juta setelah pernikahan.

Akan tetapi, uang bulanan yang dijanjikan tidak pernah diberikan.

"Uang Rp 25 juta tersebut telah diterima, tetapi untuk uang bulanan yang dijanjikan itu tidak pernah diterima," kata Nurul.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.